Penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah sholat idul adha. Dalam sebuah hadits dijelaskan "Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunnah kaum muslimin.” (HR. Bukhari No. 5546).
Hukum berkurban (menyembelih hewan qurban) adalah sunnah muakkad yakni sunah yang sangat dianjurkan. Di dalam Al-Qur'an Surat Al-Kautsar ayat 2, Allah SWT berfirman "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkorbanlah"
Ilustrasi: Menyembelih / Memotong Hewan Qurban |
Ketika kita berkorban, di samping memperhatikan jenis hewan kurban, umur dan kondisi hewan kurban yang selamat dari cacat, kita juga harus memperhatikan tatacara penyembelihann hewan qurban. Di antaranya yaitu memperhatikan bacaan doa saat menyembelih hewan kurban. Adapaun bagi orang yang ingin menyembelih hewan qurban disunnahkan baginya membaca doa berikut ini:
Doa Ketika Menyembelih Hewan Qurban Milik Sendiri
بِسْمِ اللَّه اللَّهُمَّ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ، هَذَا عَنِّي
Artinya :Dengan Nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah ini dari-Mu dan untuk-Mu, ini kurban dariku.
Doa Ketika Menyembelih Hewan Qurban Milik Orang Lain
بِسْمِ اللَّه اللَّهُمَّ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ، هَذَا عَنْ فُلَانٍ
Artinya :
Dengan Nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah ini dari-Mu dan untuk-Mu, ini kurban dariku.
Kemudian ditambah lafadz doa dibawah ini :
اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ فُلَانٍ وَآلِ فُلَانٍ
Artinya :
Ya Allah, terimalah kurban dari fulan dan keluarga fulan," (dengan menyebut namanya
Itulah lafadz doa saat menyembelih hewan qurban baik milih sendiri maupun milik orang lain. Namun yang wajib dari bacaan ini adalah membaca Basmalah (Bismillah). Jika sudah membacanya, maka sah penyembelihan hewan qurban tersebut walau tidak menambah bacaan selainnya. Adapun kalimat-kalimat sesudahnya hanya anjuran, bukan wajib. Hal ini berdasarkan Firman Allah SWT :
فَكُلُواْ مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللّهِ عَلَيْهِ إِن كُنتُمْ بِآيَاتِهِ مُؤْمِنِينَ
Artinya :Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya. (QS. Al-An'am: 118)
وَلاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
Artinya :Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. (QS. Al-An'am: 121)
Beberapa Syarat dan Pembagian Daging Kurban
- Orang yang berkurban harus mampu menyediakan hewan sembelihan dengan cara halal tanpa berutang.
- Kurban harus binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau biri-biri.
- Binatang yang akan disembelih tidak memiliki cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, dan kuping serta ekor harus utuh.
- Hewan kurban telah cukup umur, yaitu unta berumur 5 tahun atau lebih, sapi atau kerbau telah berumur 2 tahun, dan domba atau kambing berumur lebih dari 1 tahun.
- Orang yang melakukan kurban hendaklah yang merdeka (bukan budak), baligh, dan berakal.
- Daging hewan kurban dibagi tiga, 1/3 untuk dimakan oleh yang berkurban, 1/3 disedekahkan, dan 1/3 bagian dihadiahkan kepada orang lain.
Sumber Referensi :
* Wikipedia Indonesia
* Voa Islam
No comments:
Post a Comment